banner
banner

Polres Kutim Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Begini Kronologinya

Ilustrasi rudapaksa

Kutim — Sungguh naas nasib anak kelas 5 SD di Kutai Timur (Kutim), di mana sang ayah tega melakukan tindakan bejat kepadanya. Sang ibu pun marah melaporkan suaminya. Polres Kutim pun tak tinggal diam.

Bagaimana tidak, sang ayah inisial I (33) melakukan persetubuhan terhadap anak dari isterinya. Demikian kata Kepala Polres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika.

“Persetubuhan dilakukan 2 kali dan pencabulan 17 kali. Kejadian terakhir pada Minggu 31 Desember 2023 tepatnya di kamar rumah pelaku, Sangatta Utara,” kata Kasatreskrim Polres Kutim, Dimitri dalam rilisnya, Senin (8/4).

Ia membeberkan modus tersangka dilatarbelakangi keinginan memberi perhatian kepada sang anak yang katanya sejak kecil tak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung.

“Tersangka khilaf, korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karna sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung,” ucap Dimitri.

Dimitri melanjutkan, “Mulanya sang ibu mengetahu kejadian ini pada 1 Maret 2024 setelah pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberitahukannya.”

“Korban bersama tersangka sedang baring di TKP. Lalu tersangka mulai melakukan
pencabulan dengan meraba bagian kel*min. Lalu dilanjutkan melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menurunkan pakaian bawah dan memasukkan kel*minnya,” tambahnya.

Mengetahui kejadian itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Anak (TRC-PPA) Kaltim melaporkan ke Polres Kutim dan proses penyelidikan serta penindakan pun dilakukan.

“Kita dari lembaga TRC-PPA langsung membuat laporan ya, karena bagi kami secara kelembagaan kasus seperti ini memang tidak bisa didiamkan,” tegas Kabiro Hukum TRC-PPA, Sudirman saat dihubungi.

“Dan tidak boleh ada proses di luar peradilan terkait dengan kasus-kasus seperti ini,” tandasnya.

Menurut TRC-PPA, pelaku I pencabulan itu sempat melakukan ancaman terhadap anak tirinya agar perlakuannya yang bejat itu tidak disampaikan kepada siapapun.

“Si terduga ini sempat mengatakan kepada anaknya pasca kejadian itu, bahwasanya ini hanya kita saja yang tahu. Hanya dia dan si anak yang tahu,” jelas Sudirman.

Diketahui saat ini barang yang disita termasuk pakaian korban dan tersangka, yang menjadi bukti fisik dari perbuatan yang dilakukannya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *