banner
banner

Pimpin RDP Sengeketa Lahan, Arfan Minta PT Indexim Coalindo Segera Laksanakan Permintaan DPRD Kutim

Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo, Senin (10/6/2024). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat hearing DPRD Kutim itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.

Rapat itu juga dihadiri perwakilan Dinas Pertanahan, PUPR, PMPTSP, TPHP, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang, Camat Karangan, perwakilan Poktan Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo.

Sementara, anggota DPRD Kutim yang hadir antara lain Agusriansyah, Hapnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rahman. Pada kesempatan itu mereka memaparkan pendapatnya terkait aktivitas perusahaan Indexim.

Pada kesempatan itu, Agusriansyah meminta agar ada mediasi yang lebih teknis untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara Hapnie menyampaikan bahwa dalam hal ini masyarakat berada pasa posisi yang lemah.

“Karena itu, kita tidak boleh tutup mata dengan persoalan riil yang ada di lapangan,” katanya.

Di pertemuan itu juga legislator lainnya, Faizal Rahman, heran dengan ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam RDP. Padahal PT Indexim sudah ada kesepakatan dengan PT SBA.

“Saya tidak tau kenapa SBA tidak hadir. Harusnya dihadirkan juga supaya kita tahu deal-deal bapak itu kompensasinya apa. Jadi kompensasi dengan SBA, masyarakat yang dikorbankan gitu,” tegas Faizal.

RDP itu sendiri berlangsung alot, sehingga pimpinan rapat meminta seluruh saran dan kritik yang dialamatkan kepada PT Indexim diperhatikan serta dieksekusi secepatnya.

“Mudah-mudahan ini menyentuh ke Indexim, bahwa kemungkinan kita tidak perpanjang lebar ini. Kalau tidak, mungkin saya atas nama pimpinan memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Arfan juga memberikan kesempatan kepada PT. Indexim untuk menyampaikan tanggapannya. Perwakilan Indexim mengatakan bakal mencatat semua apa yang disampaikan dewan dan pihak terkait.

“Kami akan catat semua, saya sepakat bahwa kita harus selesaikan dengan baik. Namun untuk mengambil keputusan kapan, saya belum bisa berikan. Tapi tidak lama ini, semoga bisa dua minggu ke depan,” terangnya.

Sementara itu Kapolsek Sangkulirang, Sudarwanto, mengatakan pihaknya telah memediasi kedua pihak dua kali. Hanya saja, mediasi itu belum menemukan kesepakatan.

“Kami sudah dua kali memediasi. Pertama kita lakukan, sudah mengerucut. Kemudian kedua saya ikutkan dari rekam rekan-rekan KPHP Bengalon. Saat itu sudah mengerucut. Artinya, kedua pihak sudah mulai ada titik temu. Tinggal bicara terkait dengar harga,” katanya.

Namun, saat dijadwalkan pertemuan ketiga, Kapolsek mengetakan Indexim tak bakal memberikan ganti rugi. Hal itu dikarenakan ada surat yang menjadi pokok, bahwa Indexim tidak perlu melakukan pembayaran.

“Nahh kami kepolisian hanya bisa memediasi supaya tidak terjadi gesekan. Kami hanya bisa menengahi. Memberikan solusi, semuanya nanti itu tergantung kedua belah pihak,” ujarnya.

Senada dengan Kapolsek, Danramil Sangkulirang mengatakan pihaknya telah memberikan solusi. Hanya saja solusi yang ditawarkan tidak diterima mereka yang bertikai.

“Keinginan kita adalah bagaimana keduanya harmonis. Tapi Kelompok Tani kerja sama SBA, lalu SBA kerja sama dengan Indexim tapi ketiganya tidak mau duduk bersama,” jelasnya. (adv)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *