banner
banner

Pencemaran Lingkungan, Wakil Ketua DPRD Kutim Perjuangan Kompensasi untuk Masyarakat ke PT Indexim

KUTIM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan bakal meminta kompensasi kepada PT Indexim apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Desa Pangadan, Muara Bulang. Hal itu dia ungkapkan usai menerima masyarakat di gedung DPRD Kutim, Selasa (2/7/2024).

Masyarakat Desa Pangadan Muara Bulang mendatangi kantor DPRD Kutim. Rencananya, mereka akan menghadiri Rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Indexim dan anggota DPRD Kutim.

Namun, rapat itu urung terlaksana lantaran PT Indexim tak menghadiri RDP tersebut. Masyarakat yang terlanjur hadirpun mencurahkan dampak pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Indexim kepada para wakil rakyat.

“Sebenarnya bukan hearing, kita hanya menerima tamu dari masyarakat pengadan karangan dan hearing itu kita tunda. Itu karena manajemen Indexim belum sempat hadir, jadi kita hanya layani masyarakat yang sudah terlanjur datang menyampaikan keluhan,” ungkap Arfan.

Politisi Partai Nasdem itu juga memaparkan, DPRD Kutim telah melakukan peninjauan ke tempat yang diduga terjadi pencemaran lingkungan. Dalam kunjungannya itu, para wakil rakyat mendapatkan indikasi adanya pencemaran lingkungan.

“Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan menemukan indikasi pencemaran tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di DLH dan sudah diproses, katanya lima hari baru ada hasil,” ujar Arfan.

Wakil Ketua DPRD Kutim itu berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Dirinya juga akan melakukan pendekatan kepada PT Indexim agar permasalahan ini segera selesai.

“Pasti ditindakkanjuti, kita lakukan pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi pada masyarakat yang kena dampak ini,” ungkap Arfan.

Akibat dari pencemaran lingkungan itu, banyak masyarakat yang merasakan dampaknya. Mereka umumnya mengalami gatal-gatal, diare dan muntaber.

Untuk itu, DPRD Kutim ingin memperjuangkan kompensasi kepada mereka apabila benar terbukti terjadi pencemaran lingkungan. Kompensasi itu berupa pengadaan air bersih, fasilitas umum, dan MCK. (adv)

Admin
banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *