banner
banner

Pemkab Kutim Kolaborasi Susun Kajian TKD

SAMARINDA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggandeng sejumlah instansi untuk merumuskan kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 2024. Instansi tersebut meliputi Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Bagian Organisasi Tata Laksana, Bagian Pembangunan, serta instansi lain terkait formulasi TKD.
Jajaran instansi ini berkolaborasi dalam Seminar Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Tahun 2024 di Hotel Harris, Samarinda, Selasa (29/10/2024). Melalui seminar ini, Pemkab Kutim berharap dapat menggali masukan konstruktif dari seluruh peserta untuk menyempurnakan kajian TKD.
“Kami ingin mendengar pandangan dan masukan dari para peserta agar kajian ini tidak hanya menjadi sebuah dokumen, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan ASN dan masyarakat secara luas,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, yang mewakili Pjs Bupati H M Agus Hari Kesuma.
Dalam arahannya, Rizali Hadi menegaskan pentingnya kajian TKD sebagai pondasi bagi kebijakan yang mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah tantangan ekonomi yang kian kompleks.
“Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang terukur dan efektif, sehingga kesejahteraan ASN dapat terus ditingkatkan melalui kebijakan yang berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan ekonomi,” kata Rizali.
Rizali mengatakan Pemkab Kutim berkomitmen menempatkan kesejahteraan ASN sebagai prioritas utama. Sebagai garda terdepan pelayanan publik, kesejahteraan ASN diharapkan tidak hanya mendorong stabilitas ekonomi, tapi juga meningkatkan motivasi kerja, khususnya dalam melayani masyarakat Kutim.
Rizali menjelaskan, dalam penyusunan TKD 2024, salah satu fokus utamanya adalah mempertimbangkan tantangan ekonomi, baik skala regional maupun nasional. Tidak hanya itu, kenaikan biaya hidup, inflasi, serta ketidakpastian ekonomi jadi alasan mengapa kebijakan tunjangan ASN perlu dirumuskan secara adaptif dan proaktif.
“Dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, kita bisa menyusun tunjangan yang tidak hanya menguntungkan ASN, tapi juga menjaga kondisi fiskal daerah,” papar Rizali.
Menurut Rizali, penyusunan TKD 2024 mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni kemampuan keuangan daerah, aspek teknis, dan aspek regulasi. Hal ini untuk memastikan kebijakan tunjangan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan sekaligus mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut tiga aspek penyusunan TKD:
1. Aspek Kemampuan Keuangan Daerah
Sebuah kebijakan harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Artinya, alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
2. Aspek Teknis
Memperhatikan standar kinerja dan indikator capaian yang obyektif guna mengukur kinerja ASN secara akurat. Harapannya, kebijakan TKD lebih relevan dan berdampak nyata.
3. Aspek Regulasi
Setiap kebijakan harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan kebijakan ini sah dan tepat.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *