Minimnya Pelanggaran Tanda Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan
BALIKPAPAN – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H Zubair menegaskan banyaknya temuan pelanggaran lingkungan yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha bukanlah indikasi keberhasilan tata kelola lingkungan. Sebaliknya, justru minimnya pelanggaran menjadi tanda keberhasilan pelestarian alam.
Hal ini disampaikan Zubair dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk peningkatan kapasitas bagi para pelaku usaha dan masyarakat di Hotel Jatra, Balikpapan. Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan diikuti sekitar 140 peserta dari berbagai latar belakang.
“Semakin sedikit temuan, itulah tanda keberhasilan pengendalian yang sebenarnya,” tegas Zubair mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, H Agus Hari Kesuma yang berhalangan hadir.
Zubair mengingatkan ancaman perubahan iklim yang semakin nyata. Buktinya, makin banyak bencana alam yang terjadi seperti, banjir, angin puting beliung, cuaca ekstrim, dll. Untuk itu, dibutuhkan langkah nyata dari semua pihak, bukan hanya pemerintah, untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Kesadaran dan tindakan kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Zubair berharap masyarakat, termasuk pelaku usaha melakukan langkah nyata, salah satunya dengan menanam pohon bernilai ekonomis. Karena selain menghasilkan oksigen, tanaman juga bisa menghasilkan buah-buahan.
“Penanaman pohon yang menghasilkan buah, misalnya, dapat memberikan manfaat lebih luas dibandingkan hanya menghasilkan oksigen,” papar Zubair.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Ny Dewi Dohi, menuturkan Bimtek kali ini juga menyasar masyarakat yang tinggal di lokasi Program Kampung Iklim (Proklim). Mereka tersebar di berbagai desa di Kutim. Mereka diharapkan bisa berperan aktif melakukan upaya mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Menurut Dewi, sepanjang 2022 hingga 2024 DLH Kutim telah memberikan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha karena terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan. Dari jumlah tersebut, baru lima pelaku usaha yang dinyatakan lolos sanksi setelah memperbaiki tata kelola lingkungannya.
“Tingkat ketaatan masih rendah. Kami harap pelaku usaha dapat menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” ujar Dewi seraya menginformasikan adanya peraturan baru, yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan dan Sanksi Administratif.
