banner
banner

Basri Rase: PNS Cerai Terlantarka anak, Potong Gaji..!!!

Exif_JPEG_420

Bontang — Perceraian menjadi masalah yang tak terhindarkan dalam sebuah hubungan rumah tangga yang tidak sehat.

Tidak jarang, hal itu merugikan dan berdampak negatif bagi pertumbuhan anak. Pasalnya, ada banyak kasus di mana anak jadi terlantar.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Pengadilan Agama (PA) Bontang Kelas II, Nor Hasanuddin. Menanggapi itu, itu pihaknya mengeluarkan sebuah putusan pemotongan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai untuk diberikan kepada anaknya.

“Putusan ini selain memberi jaminan ekonomi bagi anak yang ditinggalkan, juga akan meminimalisir angka perceraian karena adanya potongan-potongan itu,” kata Kepala PA Bontang, Kamis (4/4).

Putusan tersebut bahkan telah berhasil dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Bontang terkait pelayanan prima yang memudahkan masyarakat.

Wali Kota Bontang Basri Rase yang turut hadir dan menandatangani MoU juga bangga dengan Kepala PA Bontang yang menginisasi putusan itu.

“Ini bisa memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban perceraian,” katanya. Dengan adanya MoU ini, siapapun yang bercerai anaknya akan mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

“Jadi nanti ketika ada PNS yang ingin bercerai akan dimintai kesiapan soal pemotongan gaji. Hasil dari itu akan dilaporkan ke sekretaris daerah dan akan melanjutkan ke bendahara instansi tempat PNS itu bekerja, jadi gajinya langsung dipotong,” terangnya.

Basri Rase menyebut, MoU ini sebagai langkah taktis, karena ada banyak kasus PNS yang bercerai namun tidak melakukan kewajibannya sebagaimana kesepakatan yang terjadi di pengadilan.

“Dengan adanya putusan ini, apapun keputusan pengadilan agama, gajinya akan langsung dipotong oleh bagian keuangan, bendahara,” jelasnya.

Orang nomor satu Bontang itu mengaku amat mendukung penuh aturan tersebut. Ia bahkan mendorong putusan itu tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga untuk para pekerja perusahaan.

“Ini juga kita dorong ke perusahaan, sehingga ketika ada perceraian, dan diputuskan di pengadilan terkait jumlahnya, maka gaji pekerja di perusahaan langsung dipotong. Saya kira ini bagus sekali. Ada kepastian hukum,” pungkasnya. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *