banner
banner

Arfan Soroti KPU dan Bawaslu soal Penghitungan Suara di Kutim

Politisi NasDem Kutim, Arfan (dok: rubrikkaltim)

Kutim — Ketua DPD Partai NasDem, Arfan, memberikan tanggapannya terhadap penghitungan suara yang terjadi di Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (27/2).

Arfan menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan dan meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Pertama tentu saya mendapat arahan dari Pak Bupati dan Pak Kapolres agar tetap menjaga Kutai Timur. Kemudian kami dari partai NasDem tentu dalam hal ini kami merasa dirugikan, sehingga kami datang untuk menyampaikan segera agar Bawaslu memberikan rekomendasi kepada PPK,” ungkap Arfan kepada awak media.

Wakil Ketua DPRD Kutim itu juga menyoroti adanya rencana pergeseran penghitungan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada malam hari ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan selama 10 hari dan telah melakukan pengecekan terhadap formulir C1. Namun, hasil penghitungan yang dibacakan tidak sesuai dengan hasil yang mereka peroleh.

“Tadi sudah jelas disampaikan pak Agus. Hari ini kan masih ada waktu untuk perbaikan sampai tanggal satu. Ada hal apa ini, Malam hari ini mau digeser ke KPU..?, ” katanya merasa heran.

“Jadi saya kira ini jelas, kami dari NasDem, 10 hari di sini teman-teman kita untuk berhitung. Dari C1 sudah jelas, kami kroscek. Apa yang dibacakan tadi itu berbeda. Yang jelas siapa pun itu tidak menerimanya,” tegas Arfan.

Dalam tanggapannya, Arfan menekankan pentingnya Bawaslu segera membuat rekomendasi agar tidak ada pergeseran penghitungan suara ke KPU. Ia berharap agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan akurat.

Dengan demikian, Arfan menegaskan bahwa pihaknya berharap agar Bawaslu dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah penghitungan suara di Kecamatan Sangatta Utara.

“Yang jelas saya menyampaikan supaya segera Bawaslu membuat rekomendasi. Yang jelas hari ini kita berharap tidak ada pergeseran ke KPU,” tutupnya. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *