banner
banner

Mendapatkan Legalitas Instalasi Air Bersih dan Fasilitas Publik, Warga Singa Geweh Lega

SANGATTA – Warga Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan boleh bernafas lega, pasalnya fasilitas publik dan instalasi air bersih mereka akhirnya mendapatkan legalitas. Hal tersebut terjadi setelah pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur memberikan sertifikat legalitas sebagai aset pemerintah.

Sertifikat tersebut diserahkan Pjs. Bupati Agus Hari Kesuma dalam acara pemberian penghargaan, selepas upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kutim, di Sangatta. Pengakuan sebagai aset pemerintah menjadikan warga tidak perlu khawatir instalasi air bersih mereka terganggu, karena sudah ditetapkan sebagai milik pemerintah dan difungsikan untuk masyarakat.

Instalasi air bersih yang dimaksud adalah bagian dari pemenuhan aspirasi warga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Pada bulan Juli 2024 rombongan Pemkab mengunjungi Seipapan, Kelurahan Singa Geweh dan mendapati keluhan warga tentang kebutuhan instalasi air bersih yang belum tersedia luas.

Instalasi yang minim menyebabkan akses sumber air warga sangat terbatas, hanya sebagian kecil yang dapat menikmati air bersih dari sumber tersebut. Keluhan ini kemudian ditampung dan Pemkab membangun instalasi air bersih di Singa Geweh.

Selain pemberian sertifikat kepada Singa Geweh, penghargaan juga diberikan kepada individu-individu yang dianggap berjasa mengharumkan nama Kabupaten, seperti juara MTQ dan pegiat bidang kreatif. Selain, Pemkab juga menyerahkan pemberian perpustakaan digital oleh Pemprov kepada dua kecamatan di Kutim.

Pjs. Bupati Agus Hari Kesuma menyatakan momentum HUT Kutim dimanfaatkan untuk merefleksikan capaian daerah, sekaligus menjadi pijakan untuk melangkah lebih jauh di masa depan. Sinergi berbagai pihak, diharapkan terjaga, sehingga dapat menciptakan Kutim yang semakin sejahtera dan merata.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *